Kejati NTT Terapkan Keadilan Restoratif: Dua Perkara Pidana Dihentikan untuk Pulihkan Harmoni Sosial di Awal 2025
Kupang, 11 Desember 2024 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai...
