JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI. kembali menyetujui 1 (satu) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ)dari Kejaksaan Tinggi NTT
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024, sekitar pukul 07.30 WITA s/d 08.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat Kepala...
