Kejati NTT terima melakukan Tahap II Tersangka Kasus Penebangan Pohon di Kab. Kupang

0
tahap 2 oealamasi

Selasa, 06 Februari 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang telah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap Tersangka SW dan Tersangka AT dalam perkara tindak pidana penebangan pohon secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf C Jo. Pasal 12 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dan ditambahkan pada Bab III bagian keempat Paragraf 4 Pasal 37 angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

tahap 2 oealamasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Adapun Tersangka SW dan AT sebelumnya tanpa hak melakukan aktifitas penebangan pohon jati yang berada di Oeheum Desa Raknamo, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur yang merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas. Selanjutnya terhadap kedua Tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *