Tim Jamintel Kejaksaan Agung Gelar Monev Alat Pengawas Elektronik (APE) di Wilayah Hukum Kejati NTT
KUPANG – Direktorat V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap penggunaan Alat Pengawas Elektronik (APE) atau Gelang Tahanan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa (18/11) hingga Kamis (20/11/2025).
Pelaksanaan Monev ini didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: PRIN-1136/D/Dti.4/11/2025 tanggal 11 November 2025. Tim monitoring dari Kejaksaan Agung dipimpin oleh Anggih Romadhon, S.H., M.H. (Kasi Teknologi Prosedur dan Aplikasi pada Direktorat V), didampingi oleh Andrie Dwi Subianto, S.H., M.H. (Jaksa Fungsional), Tri Irma Irene (Sandiman Penyelia), dan Gilang Febirianto, A.Md.Kom. (Pengelola Penanganan Perkara).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode hibrida (hybrid), yakni pertemuan tatap muka (luring) dan dalam jaringan (daring), yang diikuti oleh seluruh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Nusa Tenggara Timur.
Fokus Evaluasi: Distribusi dan Teknis Operasional Dalam pemaparannya, Tim Monev menyoroti distribusi dan kondisi teknis perangkat di NTT. Berdasarkan data inventarisasi, total alokasi gelang tahanan di wilayah Kejati NTT mencapai 500 unit, dengan rincian perangkat pendukung (durability unit) sebanyak 238 unit. Distribusi dilakukan di mana Kejaksaan Tinggi NTT sebagai Satuan Kerja (Satker) pusat mengelola 41 unit gelang, sementara 17 Kejaksaan Negeri masing-masing menerima alokasi 27 unit.
Tim Monev juga melakukan pengecekan teknis terkait kendala sinyal pada perangkat. Ditemukan beberapa unit mengalami indikator “Signal Error” dan “Low Battery” yang tersebar di beberapa Satker, seperti di Kejati NTT, Kejari Alor, dan Kejari Lembata. Tim menekankan pentingnya pemeliharaan rutin, termasuk memastikan pengisian daya minimal 50% dan membawa perangkat ke luar ruangan untuk pembaruan sinyal satelit guna memastikan akurasi GPS.
Penertiban Administrasi dan SOP Pemasangan Selain aspek teknis, kegiatan ini juga menekankan kepatuhan administrasi sesuai Pedoman Nomor 4 Tahun 2023. Para Kasi Intel diingatkan bahwa pemasangan APE harus disertai kelengkapan administrasi yang ketat, meliputi:
- Nota Dinas permohonan pemasangan.
- Surat Perintah Penahanan (T-2/T-7) yang secara spesifik mencantumkan klausul penggunaan Alat Pengawas Elektronik.
- Surat persetujuan tertulis dari tersangka/terdakwa dan surat keterangan sehat.
- Bukti penyetoran uang jaminan (maksimal Rp10.000.000) ke rekening RPL, yang akan dikembalikan jika tidak terjadi pelanggaran.
Tim Monev juga memberikan instruksi tegas mengenai prosedur pemasangan. Pemasangan gelang direkomendasikan dilakukan pada area kaki untuk keamanan maksimal, dan secara tegas tidak direkomendasikan dipasang pada area tangan.
Pencegahan Peretasan dan Pelaporan Menutup kegiatan, tim memberikan rekomendasi terkait keamanan siber untuk mencegah peretasan sistem APE, seperti menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan dan melakukan pembaruan antivirus serta password secara berkala.
