Kejati NTT Ikuti Pengarahan Jamintel RI Jelang Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447 H.
Pada hari Rabu, 11 Maret 2026, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Roch Adi Wibowo, S.H.,M.H. dan Wakil Kepala Kejaksaan tinggi NTT Teuku Rahmatsyah, S.H.,M.H.,M.Kn. beserta para Asisten, Koordinator, Kepala Bagian Tata Usaha, serta seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengikuti Zoom Meeting Pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka kesiapan jajaran Kejaksaan RI menjelang dan setelah cuti bersama Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI bertujuan untuk memantapkan kesiapan jajaran Kejaksaan RI menjelang dan setelah cuti bersama Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Dalam pengarahan tersebut, Jaksa Agung Muda Intelijen meminta kepada seluruh jajaran untuk melaksanakan tugas dan penanganan perkara dengan sebaik-baiknya, menghindari segala bentuk perbuatan yang bersifat transaksional, serta menjaga nama baik pribadi maupun instansi agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat. Pengarahan ini juga bertujuan untuk memantau AGHT di daerah serta memastikan jajaran intelijen dapat berfungsi dengan baik dalam mendukung agenda nasional dan menjaga stabilitas nasional melalui pengawasan multimedia.
Usai mengikuti kegiatan tersebut, Kajati NTT memberikan arahan kepada seluruh satuan kerja di wilayah Nusa Tenggara Timur agar senantiasa menjaga diri serta menjaga nama baik institusi. Meskipun memasuki masa libur bersama, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan secara profesional, disertai dengan pengamanan terhadap tugas dan fungsi, aset kantor, serta pegawai. Kepala Kejaksaan Tinggi juga mengingatkan agar keamanan kantor tetap dijaga, termasuk dengan melibatkan putra-putri daerah untuk membantu pengamanan lingkungan kantor.
Sementara itu, Wakajati NTT menekankan agar seluruh jajaran tetap melaksanakan arahan pimpinan, baik dari Jaksa Agung Muda Intelijen maupun Kepala Kejaksaan Tinggi, menjaga silaturahmi antarinstansi dalam penanganan perkara, serta senantiasa menjaga marwah institusi Kejaksaan dengan menghindari perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai integritas
